Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 22:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengantongi uang hingga Rp53 miliar sejak 2019. Setiap tersangka mengantongi nominal berbeda.
“SH (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono) sekurang-kurangnya Rp460 juta,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto menjadi orang paling banyak mengantongi uang hasil pemerasan. Dia mendapatkan Rp18 miliar.
“WP (eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono) sekurang-kurangnya Rp580 juta,” ucap Budi.
Mantan Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni mengantongi Rp2,3 miliar dari kasus ini. Sementara itu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono berhasil mengantongi Rp6,3 miliar.
“PCW (mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe) sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Duga Uang Pemerasan TKA di Kemnaker Dikumpulkan Pengepul |