KPK Duga Uang Pemerasan TKA di Kemnaker Dikumpulkan Pengepul

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Duga Uang Pemerasan TKA di Kemnaker Dikumpulkan Pengepul

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 07:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada seorang pengepul yang ditugaskan untuk mengumpulkan uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sopir di Kemnaker Yongki Prabowo (YP) dipanggil untuk memberikan keterangan soal itu pada Rabu, 4 Juni 2025.

“Saksi YP merupakan sopir, didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepul,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Juni 2025.

Budi enggan memerinci sosok pengepul yang dimaksudnya. KPK turut memeriksa Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker M August Diratara Hernoto (MADH), kemarin.

“MADH didalami terkait tugas utamanya melakukan verifikasi pengesahan RPTKA, dan didalami terkait juga peran dan pengetahuannya atas aliran uang dari para pengaju RPTKA,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker


Pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada TKA ini terjadi dari 2019. KPK menduga para tersangka mengantongi Rp53 miliar atas permainan kotor ini.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)