KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 07:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang Rp1,9 miliar diambil dari tangan tersangka.

“KPK melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Juni 2025.

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025. Dia enggan memerinci sosok tersangka yang uangnya diambil penyidik, kemarin.

“Uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen hingga Duit Rp300 Juta Terkait Pemerasan TKA


Pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada TKA ini terjadi dari 2019. KPK menduga para tersangka mengantongi Rp53 miliar atas permainan kotor ini.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)