Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen hingga Duit Rp300 Juta Terkait Pemerasan TKA

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen hingga Duit Rp300 Juta Terkait Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 19:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total ada tiga lokasi yang disambangi penyidik.

"Penyidik melakukan penggeledahan terkait pemerasan dan pengajuan rencana penggunaan TKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025. Lokasi pertama yang disambangi penyidik adalah PT DU yang merupakan perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Selatan.

"(Dari PT DU) penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk pengurusan rencana penggunaan TKA, serta dokumen terkait lainnya," ucap Budi.
 

Baca juga: Pemilik Rumah yang Digeledah Terkait Kasus Pemerasan TKA Diperiksa

Lalu, KPK menggeledah PT LIS yang juga merupakan perusahaan agen pengurusan TKA. Di sana, penyidik mengambil berkas elektronik dan sejumlah dokumen terkait kasus.

"(Dari PT LIS) penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," ujar Budi.

Lokasi terakhir yang digeledah adalah rumah pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penyidik mengambil dokumen sampai uang di sana.

"(Dari rumah PNS) penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan rencana penggunaan TKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ucap Budi.

Budi enggan memerinci nama PNS Kemnaker yang rumahnya digeledah penyidik. Semua barang yang diambil kini dianalisis untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
 
Baca juga: Pemberi Uang Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada TKA ini terjadi dari 2019. KPK menduga para tersangka mengantongi Rp53 miliar atas permainan kotor ini.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)