Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 08:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan pemberi uang dalam kasus dugaan suap atau pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka. Sebab, perkara ini merupakan pemerasan.
“Ya sejauh ini dari pihak yang diduga melakukan pemerasan (tersangkanya pejabat),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Budi mengatakan, KPK tidak bisa menetapkan pemberi uang sebagai tersangka jika kasusnya pemerasan. Sebab, pejabat memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara paksa.
Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana terkait kasus ini. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk mengulik penerima, pemberi, sampai barang yang dibeli menggunakan uang hasil rasuah dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Mendalami Aliran Uang Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker |