Pemberi Uang Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pemberi Uang Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 08:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan pemberi uang dalam kasus dugaan suap atau pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka. Sebab, perkara ini merupakan pemerasan.

“Ya sejauh ini dari pihak yang diduga melakukan pemerasan (tersangkanya pejabat),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Budi mengatakan, KPK tidak bisa menetapkan pemberi uang sebagai tersangka jika kasusnya pemerasan. Sebab, pejabat memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara paksa.

Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana terkait kasus ini. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk mengulik penerima, pemberi, sampai barang yang dibeli menggunakan uang hasil rasuah dalam kasus ini.
 

Baca juga: KPK Mendalami Aliran Uang Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

“Secara umum para saksi didalami terkait dengan sumber dari uang yang diduga dilakukan pemerasan serta aliran uang hasil pemerasan tersebut,” ucap Budi.

Pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada TKA ini terjadi dari 2019. KPK menduga para tersangka mengantongi Rp53 miliar atas permainan kotor ini.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)