KPK Ulik Guyuran Uang ke Abdul Gani

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Ulik Guyuran Uang ke Abdul Gani

Candra Yuri Nuralam • 9 November 2024 19:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Satu saksi diperiksa penyidik pada Jumat, 8 November 2024.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan aliran dana tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni Y. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni staf pada Biro Umum Sekda Malut Yuniar.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi (Malut),” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci total uang ke Abdul Gani yang diulik penyidik. Informasi dari Yuniar sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.

Baca: 

KPK Buka Peluang Bidik Keluarga Rafael Alun


Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)