Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 12:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 20 saksi dipanggil penyidik hari ini, 12 November 2024.
“Pemeriksaan 20 saksi dilakukan (di) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melelaui keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.
Tessa memerinci inisial 20 saksi itu. Mereka adalah M, FWY, MS, BW HAW, AH, AM, A, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian dari mereka merupakan mantan legislator di Jatim. Mereka adalah eks Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono, eks Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fu’adi, eks Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Muhammad Reno Zulkarnaen, dan eks Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Heri Romadhon.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Baca: Eks Ketua DPRD Jatim Terima Hadiah Usai Pencairan Dana Hibah |