Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan lapak sabu di Jambi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 17 October 2024 07:01
Jakarta: Polri mengungkap peran enam anak buah bandar narkoba yang mengedarkan sabu lewat lapak di Jambi, Helen Dian Krisnawati (HDK). Keenamnya berperan sebagai kurir hingga koordinator lapak sabu.
"HDK perannya pengendali jaringan, DD perannya kaki tangan HDK; MA berperan sebagai kaki tangan Tekui, bendahara dan kurir; TM alias AK dan DS alias T berperan sebagai koordinator lapak," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan dikutip Kamis, 17 Oktober 2024.
Adapun DD adalah Didin alis Diding, MA adalah Mafi Abidin, DS alias T adalah Dedi Suanto alias Tikui, dan TM alias Ameng Kumis. Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah Ahmad Yani (AY) dan Arifani alas Ari Ambok (AA). Keduanya berperan membeli sabu ke Helen.
Asep menyebut pihaknya menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Narkoba kepada lima tersangka kecuali Ahmad Yani dan Ari Ambok. Penerapan pasal berlapis setelah diketahui mereka melakukan pencucian uang.
Asep menyebut pihaknya telah menyita sejumlah aset Helena dan jaringannya dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Selain itu, ada pula 37 aset tanah dan bangunan yang dalam proses penyitaan.
"Selanjutnya tim sidik TPPU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan HDK," ungkap Kepala Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri itu.
Baca juga: Aset Bandar Lapak Sabu di Jambi Senilai Rp10 Miliar Disita |