Peran 6 Anak Buah Bandar Lapak Sabu di Jambi

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan lapak sabu di Jambi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Peran 6 Anak Buah Bandar Lapak Sabu di Jambi

Siti Yona Hukmana • 17 October 2024 07:01

Jakarta: Polri mengungkap peran enam anak buah bandar narkoba yang mengedarkan sabu lewat lapak di Jambi, Helen Dian Krisnawati (HDK). Keenamnya berperan sebagai kurir hingga koordinator lapak sabu.

"HDK perannya pengendali jaringan, DD perannya kaki tangan HDK; MA berperan sebagai kaki tangan Tekui, bendahara dan kurir; TM alias AK dan DS alias T berperan sebagai koordinator lapak," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan dikutip Kamis, 17 Oktober 2024.

Adapun DD adalah Didin alis Diding, MA adalah Mafi Abidin, DS alias T adalah Dedi Suanto alias Tikui, dan TM alias Ameng Kumis. Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah Ahmad Yani (AY) dan Arifani alas Ari Ambok (AA). Keduanya berperan membeli sabu ke Helen.

Asep menyebut pihaknya menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Narkoba kepada lima tersangka kecuali Ahmad Yani dan Ari Ambok. Penerapan pasal berlapis setelah diketahui mereka melakukan pencucian uang.

Asep menyebut pihaknya telah menyita sejumlah aset Helena dan jaringannya dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Selain itu, ada pula 37 aset tanah dan bangunan yang dalam proses penyitaan.

"Selanjutnya tim sidik TPPU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan HDK," ungkap Kepala Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri itu.
 

Baca juga: Aset Bandar Lapak Sabu di Jambi Senilai Rp10 Miliar Disita

Sebelumnya, kartel narkoba jaringan Helen bersama dua saudaranya Tikui dan Ameng Kumis ini terbongkar dari Maret-Oktober 2024. Mereka membangun tujuh lapak sabu di Jambi yang menggegerkan masyarakat setempat.

Tiga bersaudara itu berhasil menjual sabu 500-1.000 gram per minggu. Dengan penjualan itu, Helen meraup keuntungan dari Rp500 juta sampai Rp1 miliar dalam sepekan.

Bisnis haram ini telah dijalankan mereka sejak lama dengan berpindah-pindah tempat. Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengantongi perputaran uang haram kartel narkoba Helen ini mencapai Rp1 triliun hanya dalam periode 2010-2014. Namun, perputaran uang dari 2014 hingga 2024 masih didalami.

Para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)