KPK Belum Terima Jadwal Pemanggilan 4 Komisioner

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Belum Terima Jadwal Pemanggilan 4 Komisioner

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2023 07:19

Jakarta: Polda Metro Jaya berencana memanggil empat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini. Namun, Lembaga Antirasuah belum mendapatkan jadwal pastinya.

"Sejauh ini terkait dengan panggilan empat orang wakil ketua KPK kami belum terinfo terkait dengan adanya panggilan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diusut di Polda Metro Jaya. Para pimpinan juga menyatakan akan memenuhi panggilan jika sudah terjadwal.

Tapi, jadwal pemanggilannya belum diterima saat ini. KPK yakin para pimpinan bakal kooperatif jika dicecar penyidik untuk memberikan informasi terkait perkara itu.
 

Baca juga: KPK Beri Restu Polda Metro Periksa SYL Cs

"Bila memang ada panggilan tentu akan menghadiri dalam rangka memperjelas dan membuat terang suatu peristiwa pidana," ujar Ali.

Polda Metro Jaya memanggil eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mendalami perkara ini hari ini.

Ketiganya bakal ditanya perihal dugaan pemerasan SYL oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan saksi dilakukan pascapenetapan tersangka terhadap Firli. Sementara itu, Firli dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)