Rapat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR. (Medcom.id/Fachri)
Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 11:57
Jakarta: Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi ingin menggodok aturan soal rotasi personel Lembaga Antirasuah. Hal ini menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terulang kembali.
"Apabila kami terpilih sebagai Dewas KPK, kami akan mengatur, regulasi tentang penempatan personel KPK," kata dia saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Dia menyadari bahwa pegawai yang lama menjaga tahanan sejatinya rentan melanggar hukum. Tahanan juga dapat memanfaatkannya dan mencari keuntungan.
"Pegawai KPK penjaga tahanan bisa melakukan mendapatkan keuntungan bagi dia, ini sangat rentan. Mengingat penempatan pegawai KPK itu terlalu lama," ucap Mirwazi.
Baca:
DPR Diminta Jangan Ulangi Kesalahan saat Pilih Pimpinan KPK |