Firli Bahuri. Medcom.id/Candra
Firli Bahuri Dinilai Pantas Dapat Hukuman Berat di Dewas KPK
Candra Yuri Nuralam • 26 December 2023 12:06
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai pantas mendapatkan hukuman terberat dari Dewan Pengawas (Dewas). Hukuman kepada Firli dibacakan besok, 27 Desember 2023.
“Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar etik, dan diberikan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus rekomendasi dari Presiden (Joko Widodo) untuk pemberhentian,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.
Ketegasan dari Dewas KPK dinilai penting agar Firli tidak mendapatkan jabatan lain di kemudian hari. Sebab, ada catatan buruk jika dia direkomendasikan menjadi pejabat publik.
“Harapannya kalau dia masih menginginkan jabatan publik di kemudian hari tidak akan bisa lagi, karena sudah cacat (karena ada pelanggaran etik berat),” ucap Boyamin.
Hal senada disampaikan mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Dia menilai Firli berhak mendapatkan hukuman paling berat. Apalagi, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak pernah menghadiri persidangan etik.
Rekomendasi pemberhentian sebagai hukuman dari Dewas KPK juga dinilai bakal disukai Firli. Sebab, dia mengajukan hal tersebut ke Jokowi.
“Sehingga klop, dia mengajukan mengundurkan diri, kemudian sanksi dari Dewas sanksi berat,” ujar Yudi.
Baca Juga:
Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri ke Jokowi |
Dewas KPK memastikan sudah memegang putusan dalam sidang etik Firli Bahuri. Pembacaan putusan tetap akan dilakukan Rabu, 27 Desember 2023, meskipun Firli kembali mengajukan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak takut pengunduran diri Firli disetujui Jokowi. Hukuman untuk Firli sudah ada meski belum dibacakan secara terbuka.
“Sidang etik kan sudah selesai,” ucap Syamsuddin.