Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2023 12:03

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan sebelumnya ditolak karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu salah ketik.

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.

Firli berharap pengajuannya itu dikabulkan Jokowi. Firli menyebut keputusan angkat kaki dari Lembaga Antirasuah merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK.

"Pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30 tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ucap Firli.

Surat pengunduran diri Firli diajukan ulang pada Sabtu 23 Desember 2023. Dia menyerahkan itu ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujar Firli.
 

Baca juga: Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Etik Meski Firli Tak Hadir

Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dari jabatannya. Kepala Negara menolak permintaan itu.

"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.

Nawawi mengatakan dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan.

"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi.

Pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menilai wajar bahwa Jokowi menolak permintaan Firli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)