Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 25 December 2023 08:38
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan vonis dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri tetap dibacakan meski dia tidak hadir pada Rabu, 27 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu terkesan coba kabur dari persidangan etik dengan mengajukan berhenti dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Persidangan sudah dilakukan di luar hadirnya Pak Firli, dan tanggal 27 (Desember 2023) itu hanya membacakan putusan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 25 Desember 2023.
Albertina mengatakan pihaknya sudah mengetuk vonis untuk Firli dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 22 Desember 2023. Saat ini, Dewas KPK tinggal menyusun hasil putusan dalam format persidangan etik yang sudah ditentukan.
"Hasil musyawarah (sudah disetujui) hari Jumat, tanggal 22 (Desember) yang lalu," ujar Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Diminta Tancap Gas Usai Pengunduran Diri Firli Ditolak Jokowi |