Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 25 December 2023 07:01
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera tancap gas memberikan putusan etik kepada Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri. Sebab, pengunduran dirinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Momentum ditolaknya ini harus direspons cepat oleh Dewan Pengawas untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2020.
Dewas KPK diharapkan tidak mengulur waktu untuk membacakan putusan. Sebab, Firli bisa mengajukan pengunduran diri ulang lantaran penolakan Istana disebabkan Firli salah ketik.
"Harus disambut dengan cepat, terlebih karena dari sisi politik tidak akan ada hambatan dengan sikap yang jelas dari Istana walaupun terlambat," ujar Praswad.
Baca juga: Ada Salah Ketik, Jokowi Tolak Pengajuan Pemberhentian Firli Bahuri |