Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Nurul Ghufron Besok

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Nurul Ghufron Besok

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 15:58

Jakarta: Persidangan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan pembacaan vonis atas peradilan etik Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024.

“Besok, 21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan akan terbuka untuk umum. Semua temuan akan dibacakan oleh para majelis etik.
 

Baca juga: Usai Sidang Pembelaan, Ghufron Yakin Tak Bersalah

Ghufron diberikan kesempatan untuk membela diri terkait kasus etiknya, hari ini. Dia meyakini vonis kasusnya akan dinyatakan tidak bersalah.

“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Meski begitu, Ghufron menyebut keyakinan itu hanya persepsinya. Keputusan akhir dipasrahkan kepada Dewas KPK.

“Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya, terima kasih,” ujar Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)