Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Telusuri Alur Perintah Dugaan Penerimaan Suap pada Kasus ATR/BPN
Anggi Tondi Martaon • 16 September 2026 21:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri alur perintah terkait dugaan penerimaan suap pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Budi, penelusuran itu dilakukan karena karena pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Sontang menyampaikan akan mengurus permintaan perusahaan pengembang swasta selaku terduga pemberi suap bila ada perintah dari atasannya.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
“SON (Sontang) selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh Summarecon jika ada perintah dari atasan,” ungkap Budi.
Selain itu, dia mengatakan KPK tengah menelusuri aliran uang kasus tersebut.
“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut (para tersangka) atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Budi.