Populer Ekonomi: Purbaya Tolak Pinjaman IMF dan Bank Dunia hingga Kelompok yang Dilarang Pakai Gas 3 Kg

Logo IMF. Foto: dok ICIR Nigeria.

Populer Ekonomi: Purbaya Tolak Pinjaman IMF dan Bank Dunia hingga Kelompok yang Dilarang Pakai Gas 3 Kg

Eko Nordiansyah • 22 April 2026 08:06

Jakarta: Pemberitaan mengenai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak pinjaman IMF dan Bank Dunia menjadi berita paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com, Selasa, 21 April 2026. Selain itu ada pemberitaan mengenai daftar kelompok masyarakat dilarang pakai elpiji 3 kg.

Berikut berita paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com:

1. Purbaya Tolak Pinjaman IMF dan Bank Dunia, APBN Indonesia Masih Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak tawaran pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia karena kondisi fiskal Indonesia masih relatif kuat.
Baca selengkapnya di sini

2. Bansos PKH dan BPNT Kuartal II Cair, Ini Cara Cek Online

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan bantuan sosial (bansos) akan cair setelah 10 April 2026. Masyarakat yang terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa segera cek apakah sudah tersalurkan atau belum.
Baca selengkapnya di sini

3. Catat! Ini Daftar Kelompok Masyarakat yang Dilarang Pakai Gas 3 Kg

PT Pertamina (persero) memasang label “hanya untuk masyarakat miskin” pada gas elpiji 3 kg bertujuan agar gas subsidi disalurkan dengan tepat sasaran. Sehingga pemerintah melarang kepada beberapa golongan masyarakat untuk menggunakan gas melon bersubsidi, demi menjaga ketersediaan stok gas melon.
Baca selengkapnya di sini

4. Mekanisme Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp5 Juta, Bebas Paklaring!

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memangkas beberapa persyaratan untuk pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui regulasi terbaru peserta yang memiliki nominal saldo di bawah lima juta kini juga dapat mencairkan dananya secara penuh tanpa perlu lagi melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja.
Baca selengkapnya di sini

5. Segini Besaran Tunjangan Uang Makan PNS, Bisa Rp902 Ribu/Bulan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberlakukan regulasi terkait standar besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan yang merupakan bagian dari instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini telah berjalan efektif sejak awal Januari 2026 sebelumnya.
Baca selengkapnya di sini

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)