Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan. Foto: dok Kemenkeu.
Pemerintah Proyeksikan PFII Serap Investasi Global hingga Rp500 Triliun
Husen Miftahudin • 9 July 2026 10:16
Jakarta: Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menyerap investasi global sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Proyeksi tersebut masih bersifat awal dan akan bergantung pada daya saing PFII dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Saheruddin mengatakan estimasi tersebut merupakan hasil perhitungan moderat yang disusun pemerintah.
"Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin (investasi) sekitar Rp300 triliun-Rp500 triliun. Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain," kata Direktur Jenderal SPSK Kementerian Keuangan Herman Saheruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Herman menjelaskan investasi tersebut diperkirakan berasal dari investor internasional yang menjadikan kawasan PFII sebagai basis kegiatan usaha di Indonesia. Menurut dia, investasi dapat diwujudkan melalui pembukaan cabang bank asing maupun pendirian perusahaan di kawasan PFII.
"Kalau kita buka ini (PFII), berarti investor asingnya masuk. Bentuknya apakah mereka bikin cabang bank asing atau mereka bikin perusahaan incorporated di situ," ujar Herman.
Selain menarik investasi asing, PFII diharapkan membuka akses pendanaan jangka panjang untuk mendukung berbagai proyek strategis nasional.
Pemerintah tetap patuhi standar pajak global
Pemerintah menegaskan berbagai insentif yang disiapkan bagi pelaku usaha tetap mengacu pada standar perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
Herman menekankan pemerintah tidak akan memberikan insentif secara berlebihan hingga memicu praktik race to the bottom atau mengorbankan standar regulasi demi menarik investasi.
"Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif, intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain, tetapi detailnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR," jelas Herman.
Selain itu, pemerintah memastikan kawasan PFII akan menerapkan standar pengawasan internasional yang ketat untuk mencegah praktik pencucian uang serta penyalahgunaan fasilitas investasi.
Seluruh pelaku usaha yang ingin beroperasi di kawasan tersebut juga akan menjalani proses penyaringan sesuai ketentuan regulator internasional.

(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
RUU PFII masih dibahas
Saat ini pemerintah bersama DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, serta memperdalam pasar keuangan domestik.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk meningkatkan daya tarik PFII, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.
Pengadilan tersebut dirancang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.