Ilustrasi pekerja. Foto: Gwsmedika.id
13 Poin Penting UU Ketenagakerjaan, Ini Aturan Terbaru untuk Pekerja
Husen Miftahudin • 13 October 2026 15:29
Jakarta: DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru. Ketentuan tersebut mencakup larangan penahanan ijazah, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, hingga pengaturan pekerja alih daya.
Pengaturan baru itu juga mencakup penguatan pengawasan ketenagakerjaan, sertifikasi kompetensi kerja, serta perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru. Ketentuan tersebut mencakup larangan penahanan ijazah, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, hingga pengaturan pekerja alih daya.
Pengaturan baru itu juga mencakup penguatan pengawasan ketenagakerjaan, sertifikasi kompetensi kerja, serta perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
13 poin penting UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Berikut 13 ketentuan baru dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang perlu diketahui:
- Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
- Penguatan sertifikasi kompetensi kerja, pemerintah memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam sertifikasi kompetensi kerja.
- Pengawasan ketenagakerjaan, pengawasan diperkuat melalui penyesuaian jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan, serta keterlibatan DPR RI.
- Integrasi data ketenagakerjaan, data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah diintegrasikan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan.
- Dana cadangan pesangon dan JKP, UU mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
- Perlindungan hak pekerja perempuan, ketentuan ini mencakup perlindungan hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
- Perlindungan pekerja penyandang disabilitas, regulasi memperkuat kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Peningkatan produktivitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dilakukan melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.
- Perlindungan pekerjaan fleksibel, ruang lingkup perlindungan diperluas untuk merespons perkembangan pola kerja dan jenis pekerjaan baru pada masa mendatang.
- Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). pelaksanaan survei KHL oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
- Perlindungan pencari kerja dan peserta pemagangan, UU mengatur optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
- Penggunaan tenaga kerja asing, pengaturan mencakup penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia (WNI), termasuk anak dari perkawinan tersebut.
- Perlindungan pekerja alih daya di BUMN, perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing di badan usaha milik negara (BUMN) diperkuat melalui ketentuan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
(Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: dok Kemenaker)
Yassierli menyampaikan pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah baru dalam pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia. Penerapan ketentuan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan pekerja berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tiaranissa Juliansyah)