Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa di Bogor. (Dokumentasi/ Humas DKPP)
Ini Alasan Kasus Rumah Tangga Penyelenggara Pemilu Bisa Diperiksa Secara Etik
Silvana Febiari • 5 July 2026 15:27
Bogor: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjelaskan kasus rumah tangga yang melibatkan penyelenggara pemilu dapat diperiksa secara etik. Ketentuan itu berlaku apabila kasus berkaitan dengan kehormatan pribadi penyelenggara dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan salah satu kategori aduan yang menjadi kewenangan DKPP adalah dugaan pelanggaran kesusilaan. Menurutnya, kewajiban etis penyelenggara pemilu tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas atau berada di kantor, tetapi juga melekat pada tindakan pribadi dalam kehidupan sehari-hari.
"Kalau kita kembalikan kepada akar konsep legitimasi pemilu, bagaimana pemilu itu dapat diterima secara luas oleh publik berdasarkan prinsip-prinsip etis dan hukum, maka argumentasinya adalah kewajiban etis penyelenggara pemilu tidak hanya berlaku pada ruang-ruang tahapan atau di kantor saja. Kewajiban tersebut juga melekat pada tindakan pribadi dalam ranah domestik (privat), termasuk dalam rumah tangga sendiri," kata Dewa dalam Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa di Bogor, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia mengatakan penjelasan tersebut disampaikan karena masih banyak pertanyaan mengenai alasan DKPP menangani aduan yang berkaitan dengan rumah tangga penyelenggara pemilu. Terutama yang menyangkut dugaan kekerasan seksual maupun persoalan dalam lingkup keluarga.
"Kami tentu menerima laporan-laporan tersebut. Tetapi, jika dicermati lagi keterkaitannya dengan kehormatan pribadi atau personal dari penyelenggara tersebut dan kehormatan terhadap lembaga penyelenggara pemilu di mata publik. Itulah tantangannya dalam aspek penanganan aduannya," ujarnya.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa di Bogor. (Dokumentasi/ Humas DKPP)
Dewa menambahkan, persidangan DKPP pada prinsipnya terbuka untuk umum. Namun, perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan disidangkan secara tertutup untuk menjaga marwah para pihak dan menghindari munculnya stigma sebelum putusan berkekuatan tetap.
"Kami memberlakukan persidangan tertutup untuk menjaga marwah para pihak. Jangan sampai seseorang terlanjur terpublikasi secara luas dan dicap bersalah, padahal putusan akhirnya menyatakan tidak terbukti," tambah Dewa.
Berdasarkan catatan DKPP yang masih dalam proses akumulasi, terdapat sedikitnya 25 perkara yang berkaitan dengan aspek kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual. Perkara-perkara tersebut dapat berujung pada berbagai sanksi, mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian tetap.