Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan menangkap 14 orang pelaku dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution.
14 Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Jakut Ditangkap
Siti Yona Hukmana • 9 April 2026 17:01
Jakarta: Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Jajaran menangkap 14 pria yang diduga menjual obat keras ilegal. Aksi itu dilakukan dengan berkedok toko kelontong dan toko kosmetik di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
“Kami mengungkap 14 kasus peredaran obat keras yang ada di wilayah Jakarta Utara, mulai periode bulan Januari 2026 hingga April 2026,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 9 April 2026.
Ari memerinci dari belasan ribu barang bukti itu, ada 4.693 butir pil tramadol, 4.226 butir eximer, 1.385 butir pil trihexypenidyl, 2.286 kapsul berwarna kuning, 680 butir tablet berwarna silver, 712 butir Destro, dan 14 butir Riklona Clonazepam. Kemudian, 77 butir Alprazolam, tiga butir Calmiet, 64 butir CTM, dan 220 butir Dexaharsen. Ari menuturkan petugas masih mendalami asal muasal barang tersebut.
"Kami juga menyita uang total Rp18 juta dari para pelaku," ungkap Ari.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jumlah kasus peredaran obat keras di wilayah Jakarta Utara paling banyak terjadi di Kecamatan Cilincing, dengan modus atau berkedok sebagai toko kelontong dan kosmetik. Rinciannya di Kecamatan Cilincing, kata dia, terdapat enam kasus, kemudian di Penjaringan empat kasus, di Koja satu kasus dan di Kecamatan Tanjung Priok satu kasus.
“Untuk Kelapa Gading dan Pademangan tidak ada kasus, masih dalam pendataan," ujar Ari
Menurut dia, penjual obat keras tersebut sebagian besar bukan orang asli Jakarta, melainkan dari daerah lain. Para tersangka terancam Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, sebagaimana diubah dalam lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Ari.