Suap Ijon Rejang Lebong, KPK Ulik Pemberian THR ke Jaksa Sampai Polisi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

Suap Ijon Rejang Lebong, KPK Ulik Pemberian THR ke Jaksa Sampai Polisi

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2026 16:34

Jakarta: Sebanyak lima saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mereka dari Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fiktri Thobari (MFT).

“Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.

Sebanyak dua dari lima saksi yang dipanggil merupakan anggota Polri pada Polda Bengkulu. Mereka yakni AKP Muslim (MUS) dan Rico Andrica (RA).

Lalu, dua saksi lainnya merupakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu. Mereka yakni, Marjek Ravilo (MR) dan Ranu Wijaya (RW). Satu saksi lainnya yakni PNS PTK bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Nia (N)

Budi enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa. Informasi detil baru dibuka dalam persidangan.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)