Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Cilacap Targetkan Uang Pemerasan Terkumpul pada 13 Maret
Achmad Zulfikar Fazli • 15 March 2026 13:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah temuannya dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Bupati Syamsul menargetkan uang hasil pemerasan dapat terkumpul pada 13 Maret 2026.
“Harus terkumpul sebelum masa libur lebaran, yaitu deadline-nya (tenggat waktu) 13 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu, 14 Maret 2026.
Asep menjelaskan Syamsul Auliya menargetkan hal tersebut karena mempertimbangkan waktu pendistribusian uang. Fulus tersebut akan dipakai sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Karena tanggal 13 ini sudah dekat ke libur bersama, jadi harus terdistribusi sebelum libur bersama tentunya,” kata dia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto- Tangkapan layar
Baca Juga:
KPK: Bupati Cilacap Butuh Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa |
Pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan. KPK menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.