Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). ANTARA FOTO Indrianto Eko Suwarso
KPK: Bupati Cilacap Butuh Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa
Achmad Zulfikar Fazli • 15 March 2026 13:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan uang hingga Rp515 juta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seperti polisi hingga jaksa.
“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu, 14 Maret 2026.
Asep menjelaskan angka tersebut ditentukan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama dengan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.
Dia mengatakan mereka menentukan angka tersebut karena sebelumnya Syamsul Auliya memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang THR.
“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata dia.'
%20digiring%20menuju%20mobil%20tahanan%20usai%20menjalani%20pemeriksaan%20di%20Gedung%20Merah%20Putih%20KPK%2C%20Jakarta%2C%20Sabtu%20(14_3_2026)_%20ANTARA%20FOTO_Indrianto%20Eko%20Suwarso.jpg)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Baca Juga:
KPK: THR dari Bupati Cilacap untuk Forkopimda, Termasuk Polisi-Jaksa |
Pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan. KPK menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.