KPK: THR dari Bupati Cilacap untuk Forkopimda, Termasuk Polisi-Jaksa

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK: THR dari Bupati Cilacap untuk Forkopimda, Termasuk Polisi-Jaksa

Achmad Zulfikar Fazli • 15 March 2026 12:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditujukan untuk forum koordinasi pimpinan di daerah (forkopimda). Termasuk di dalamnya anggota polisi hingga jaksa.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama, seperti itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu, 14 Maret 2026.

Asep menjelaskan KPK menemukan informasi tersebut berdasarkan daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan diberikan THR oleh Syamsul Auliya.

“Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan,” kata dia.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Baca Juga: 

Bupati Cilacap Diduga Minta THR Sejak 2025, Paling Banyak Rp100 Juta

Pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan. KPK menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)