Geledah Rumah Kadis PUPR hingga Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Rp 1 Miliar

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Geledah Rumah Kadis PUPR hingga Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Rp 1 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 16 March 2026 11:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari bukti kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Sebanyak enam lebih lokasi digeledah penyidik lembaga antirasuah itu.

"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2026.

Penggeledahan berlangsung dari Jumat, 13 Maret 2026 sampai Minggu, 15 Maret 2026. Sejumlah barang bukti sampai uang miliaran rupiah disita penyidik.

"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," ujar Budi.

Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026. Antara/HO-KPK

Budi enggan memerinci barang elektronik yang disita. Barang yang diambil akan dikaitkan dengan perkara.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)