Hilangkan Bukti Kematian Bripda Dirja, Tiga Oknum Polisi Didemosi 8 Tahun

Bripda Pirman saat menjalani sidang etik terkait kematian Bripda Dirja Pratama di Ruang Sidang Polda Sulsel, Senin, 2 Maret 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Hilangkan Bukti Kematian Bripda Dirja, Tiga Oknum Polisi Didemosi 8 Tahun

Muhammad Syawaluddin • 3 March 2026 20:59

Makassar: Sidang pelanggaran etik kematian Bripda Dirja Pratama digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Dalam sidang tersebut, tiga polisi dijatuhi sanksi lantaran terbukti menghilangkan barang bukti atau melakukan perintangan penyidikan. 

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan ada tiga orang yang diperiksa dalam sidang tersebut. Ketiganya merupakan senior dan teman seangkatan Bripda Dirja Pratama. 

"Ada tiga terduga pelanggar yang baru saja disidangkan, yakni MA, MS, dan MF. Ini sidang obstruction of justice," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
 


Dalam persidangan terungkap fakta bahwa MA menyaksikan langsung penganiayaan oleh Bripda Pirman terhadap Bripda Dirja Pratama. Namun, ia tidak melaporkan kejadian tersebut.

"MA juga memerintahkan untuk membersihkan bercak darah di tempat kejadian perkara," jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, MA dijatuhi sanksi karena perbuatannya dianggap tercela. Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi serta pimpinan, sekaligus menjalani pembinaan mental dan fisik selama satu bulan.

"MA juga dikenai sanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya. 


Bripda Pirman saat menjalani sidang etik terkait kematian Bripda Dirja Pratama yang dilakukan di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 2 Maret 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin. 


Kemudian, saksi MS terbukti dalam sidang pelanggaran etik menghilangkan darah atau bukti yang ada di tempat kejadian penganiayaan Bripda Dirja Pratama. "Dijatuhi sanksi etika yang sama serta sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari," ujarnya.

Selanjutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa anggota polisi MF menyaksikan MS membersihkan bercak darah. Namun, MF tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan. Padahal sebagai anggota Polri, ia wajib melaporkan setiap dugaan tindak pidana.

"MF juga dijatuhi sanksi etika yang sama serta patsus selama 30 hari," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)