Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat lintas sektoral pengamanan mudik lebaran. Foto: Dok. Polri
Polri Mulai Batasi Angkutan Barang Masa Mudik Lebaran 13 Maret, Kecuali Ini
Siti Yona Hukmana • 3 March 2026 15:43
Jakarta: Korlantas Polri akan pemberlakukan pembatasan angkutan barang jelang arus mudik lebaran 2026 baik di Jalan Tol maupun di Jalan Arteri. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan pemberlakuan pembatasan itu mulai H-8 lebaran atau tepatnya pada Jumat, 13 Maret 2026.
"Pembatasan angkutan berat di tol dan non tol akan diberlakukan pada H-8 lebaran, atau pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB," kata Aries dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.
Kebijakan ini akan dilakukan hingga H+8 lebaran atau tepatnya pada Minggu, 29 Maret 2026 hingga pukul 24.00 WIB. Tujuannya untuk mengurangi dampak kemacetan selama arus mudik lebaran.
Aries melanjutkan berdasarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada tiga jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi untuk melintas. Ketiga jenis itu yakni kendaraan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Sementara itu, untuk angkutan barang dua sumbu tidak semua bisa melintas dalam peraturan pembatasan tersebut. Semua angkutan ini bisa mengangkut muatan apapun kecuali hasil galian (tanah, pasir dan batu), hasil tambang dan hasil bangunan (besi, semen dan kayu).
Operasi Ketupat 2026
Sebelumnya, Polri bersama stakeholder terkait menggelar Operasi Ketupat 2026 untuk memantau dan mengamankan arus mudik lebaran. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan kegiatan tersebut akan dimulai 13-25 Maret 2026 dengan melibatkan 161.243 personel gabungan di seluruh Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat lintas sektoral pengamanan mudik lebaran. Foto: Dok. Polri
Polri telah menyiapkan skema pengamanan, khususnya kelancaran arus lalu lintas ke sejumlah daerah yang menjadi lokasi pemudik. Adapun, sejumlah skema yang akan dilakukan mulai dari one way, ganjil genap, dan contraflow agar tidak terjadi penumpukan kendaraan hingga menyebabkan kemacetan.
Polri juga menyiapkan 2.746 posko yang akan fokus untuk mengamankan sejumlah objek seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, bandara, terminal hingga pelabuhan. Posko itu terdiri atas 1.624 posko pengamanan, 779 posko pelayanan, dan 343 posko terpadu untuk mengamankan 185.608 objek pengamanan, di antaranya antara lain masjid, kemudian lokasi salat Id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan objek wisata.