Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut Ditangkap, Tukang Ojek Ikut Positif Sabu dan Ganja

Barang Bukti 15 kg Heroin. Dok. Bareskrim Polri

Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut Ditangkap, Tukang Ojek Ikut Positif Sabu dan Ganja

Siti Yona Hukmana • 17 February 2026 14:07

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis heroin seberat 15 kilogram di Sumatra Utara (Sumut). Pengedar, Okto Jefri Sihombing, 42 ditangkap. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini diungkap di Jl. Lintas Tanjung Balai-Asahan, Sumatra Utara pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 22.34 WIB.

"Pengungkapan jaringan Peredaran Narkotika golongan 1 jenis Heroin di wilayah Sumatera Utara," kata Eko dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.


Ilustrasi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Dok. Metro TV

Eko menuturkan pengungkapan bermula saat tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya peredaran heroin di wilayah Sumatra. Atas laporan tersebut, tim langsung bergerak menyelidiki dan menggagalkan peredaran barang haram itu.

"Yang mana asal narkotikan jenis heroin dari Kota Tanjung Balai (Sumut)," ujar Eko.

Hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka Okto selaku kurir bersama seorang pria lainnya bernama AS dan disita 15 kg heroin. Diketahui, AS merupakan tukang ojek pangkalan dan tengah mengantarkan tersangka. Meski belum terbukti terlibat, AS ternyata juga positif narkoba 

Eko mengatakan keduanya langsung dites urine. Hasilnya, keduanya positif mengonsumsi narkoba. Tersangka Okto positif sabu, sementara AS positif sabu dan ganja. Namun, status AS masih saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, heroin tersebut diminta oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Saat ini, tersangka Eko telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Rencana tindak lanjut menganalisis asal usul barang bukti," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)