Ilustrasi gedung KPK. Foto: Metro TV/Candra
Banyak Safe House Kasus Suap Importasi, KPK: Mereka Berpindah Agar Tak Diketahui
Candra Yuri Nuralam • 27 February 2026 15:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan ditemukannya lebih dari satu safe house atau rumah aman, terkait kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Rumah penyimpanan ini sengaja disiapkan banyak untuk menyamarkan jejak.
"Kenapa memerlukan beberapa safe house karena memang mereka dalam beroperasinya selalu berpindah-pindah supaya tidak mudah untuk diketahui," kata
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.
Asep mengatakan, baru dua safe house yang ditemukan KPK dalam kasus ini. Teranyar, uang tunai Rp5 miliar dalam lima koper ditemukan pada penggeledahan safe house di wilayah Tangerang.
"Jadi, mereka ini para oknum DJBC ini menyewa beberapa apartemen, yang terletak di Jakarta Pusat yang digunakan untuk safe house atau rumah aman. Jadi, barang-barang hasil kejahatannya lalu disimpan di safe house tersebut, ya seperti itu," kata Asep.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
.jpg)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Dok. Metrotvnews.com
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.