Jadi Tersangka Korupsi, Halim Kalla Tercatat Cuma Sekali Lapor LHKPN

LHKPN ilustrasi. Lampost.co

Jadi Tersangka Korupsi, Halim Kalla Tercatat Cuma Sekali Lapor LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 16:35

Jakarta: Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka alam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu tercatat pernah menjadi anggota DPR pada periode 2009-2014.

Namun, Halim bukan legislator yang patuh dengan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tercatat, Halim cuma sekali melapor, yakni pada 28 Februari 2010.

Dalam data itu, Halim tercatat memiliki total aset senilai Rp31,9 miliar dan USD250 ribu. Halim mencatatkan sembilan tanah dan bangunan senilai Rp19 miliar.

Lalu, Halim mengaku memiliki tiga kendaraan senilai Rp925 juta pada 2010. Kendaraannya yakni Mobil Toyota Estima, Mobil Ford Ranger, dan Mobil VW Golf.

Halim juga tercatat memiliki delapan surat berharga senilai Rp11,9 miliar. Semuanya tercatat sebagai hasil sendiri.

Kemudian, Halim mencatatkan kepemilikan giro dan setara kas lainnya senilai Rp48 juta dan USD250 ribu. Halim tidak mencatatkan utang pada 2010.

Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka pada 3 Oktober 2025. Adapun, keempat tersangka ialah FM selaku Dirut perusahaan listrik pemerintah periode 2008-2009; HK selaku Presiden Direktur PT BRN; RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba.


Presiden Direktur Intim Group Halim Kalla memberikan penjelasan mengenai sistem pengolahan sampah di Kantor Suku Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/6/2008). Foto: MI/Usman Iskandar

Perkara ini berawal Pada 2008, saat perusahaan listrik pemerintah mengadakan lelang (ulang) untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Akan tetapi, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, diketahui pihak perusahaan listrik pemerintah melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar.

Selanjutnya dalam pelaksanaan lelang tersebut, diketahui bahwa Panitia Pengadaan perusahaan listrik pemerintah telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Selain itu, diduga kuat bahwa Perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai PT BRN.

Konferensi pers Polri terkait kasus korupsi proyek PLTU. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Selanjutnya, pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN. Saat tanda tangan kontrak pada 11 Juni 2009, pihak perusahaan listrik pemerintah belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan.

Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Bahkan, sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, atau hanya mencapai 85,56 persen, karena alasan ketidakmampuan keuangan.

Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah. Kortas Tipidkor masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)