Eks Dirut Perusahaan Listrik Tersangka PLTU I Kalbar Tak Ditahan

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Metro TV/Siti

Eks Dirut Perusahaan Listrik Tersangka PLTU I Kalbar Tak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 7 October 2025 12:55

Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tidak menahan mantan Direktur Utama (Dirut) perusaan listrik pelat merah FM, dan tiga tersangka lainnya. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2018.

"Kalau untuk ditahan belum, kami belum," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan dikutip, Selasa, 7 Oktober 2025.

Cahyono mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan bekas perkara. Menurutnya, pemberkasan perkara tengah berproses dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi terkait kontruksi perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga kami tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Kasus ini diselidiki sejak 13 November 2024, saat Kortas Tipidkor masih bernama Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Kasus ini diambil alih dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Total ada 65 saksi dan lima ahli dimintai keterangan dan diketahui proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara 62.410.523,20 USD (setara Rp1,350 triliun) dan Rp323.199.898.

Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka pada 3 Oktober 2025. Adapun, keempat tersangka ialah FM selaku Dirut perusahaan listrik pemerintah periode 2008-2009; HK selaku Presiden Direktur PT BRN; RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Duduk perkara kasus

Perkara ini berawal Pada 2008, saat perusahaan listrik pemerintah mengadakan lelang (ulang) untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Akan tetapi, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, diketahui pihak perusahaan listrik pemerintah melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar.

Selanjutnya dalam pelaksanaan lelang tersebut, diketahui bahwa Panitia Pengadaan perusahaan listrik pemerintah telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Selain itu, diduga kuat bahwa Perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai PT BRN.

Selanjutnya, pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan
pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN. Saat tanda tangan kontrak pada 11 Juni 2009, pihak perusahaan listrik pemerintah belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan.
 


Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Bahkan, sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, atau hanya mencapai 85,56 persen, karena alasan ketidakmampuan keuangan.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Metro TV/Siti

Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah. Kortas Tipidkor masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)