Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 6 October 2025 17:37
Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membeberkan peran empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada 2008-2018. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah proyek pengerjaan dinyatakan mangkrak dan mengalami kerugian mencapai Rp1,350 triliun.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Brigjen Totok Suharyanto mengatakan kasus ini diselidiki sejak 13 November 2024, saat masih bernama Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Kasus ini diambil alih dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Total ada 65 saksi dan lima ahli dimintai keterangan dan diketahui proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara USD62.410.523,20 (setara Rp1,350 triliun) dan Rp323.199.898.
"Kemudian, tanggal 3 Oktober 2025, kita telah menetapkan empat tersangka," kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Keempat tersangka ialah FM selaku Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2008-2009; HK selaku Presiden Direktur PT BRN; RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba. Tindak pidana korupsi ini berawal pada 2008, saat itu PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
"Mensrea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon, dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," ungkap Totok.
Baca Juga:
Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun |