Menyelundupkan Narkoba, 4 Anggota Polres Nunukan Segera Disidangkan dan Dipecat

Ilustrasi. Medcom

Menyelundupkan Narkoba, 4 Anggota Polres Nunukan Segera Disidangkan dan Dipecat

Siti Yona Hukmana • 17 July 2025 15:52

Depok: Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat anggota Polres Nunukan yang ditangkap terkait kasus penyelundupan narkoba. Keempat anggota tersebut dipastikan akan dipecat sebagai anggota Polri.

"Rencana kami percepat masalah sidangnya. Saya rasa enggak ada masalah. Semua, kalau faktanya memang begitu (menyelundupkan narkoba) ya kami PTDH," kata Karim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 Juli 2025.

Karim mengambil alih kasus yang mulanya ditangani Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Timur. Keempat anggota Polres Nunukan itu telah dibawa ke Mabes Polri untuk proses pemeriksaan dan menunggu jadwal sidang etik.

Karim menyebut mereka terindikasi dalam keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu. Namun, jumlah sabu yang diselundupkan masih didalami. 

Karim menegaskan keempat anggota tersebut tidak hanya terancam dipecat, tapi juga akan diproses pidana karena menyangkut kasus narkoba.

"Tapi proses pidana tetap akan kami limpahkan ke Bareskrim. Selain kode etik, pidana akan kami periksa," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Tangerang, 1 Orang Ditangkap

Sebanyak empat polisi diringkus di wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu, 9 Juli 2025. Salah satunya, Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus narkoba.

Namun, Polri belum membeberkan kronologi penangkapan. Keempat anggota Polres Nunukan itu diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Propam Mabes Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)