Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 10:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Keduanya dipanggil terkait dugaan pemerasan, dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Saya sampaikan berjenjang, juga dari Pak Menteri HD (Hanif Dhakiri) atau IF (Ida Fauziyah), tentunya pasti mereka akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau, terkait praktik yang ada di bawahnya. Karena, secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.
Budi mengatakan pemanggilan dua mantan menteri itu juga penting untuk mendalami keterlibatannya. Terbilang, nominal uang hasil pemerasan cukup besar, yakni sampai Rp53 miliar.
“Apakah praktik-praktik itu sepengetahuan, atau seizin, atau apa (dari mereka), perlu kita lakukan klarifikasi, sangat penting untuk kita laksanakan,” ucap Budi.
Budi belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Ida dan Hanif. Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran soal alur pemerasan terhadap warga asing yang mau kerja di Indonesia, ini.
Namun, pemanggilan dua mantan menteri itu dipastikan tidak sembarangan. KPK kini mencari bukti untuk memastikan adanya amunisi pertanyaan, saat Ida dan Hanif diperiksa.
“Akan kita chroscheck, klarifikasi dengan alat bukti yang ditemukan di proses penyidikan,” ujar Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.