Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 09:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lebih dari 80 orang di Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menikmati uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Total uang yang mengalir ke mereka hampir Rp9 miliar.
“Uang tersebut juga diberikan (tersangka) kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 miliar, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.
Budi mengatakan uang itu digunakan sesuka hati pegawai dalam satu divisi tersebut. Sebagian, dipakai makan siang.
“Untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Budi.
Baca: Peras TKA, Pejabat di Kemnaker Raup Rp460 Juta hingga Rp18 Miliar |