Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Duit Rp8,9 Miliar 'Diuyup' 80 Orang

Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo/Metro TV/Candra

Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Duit Rp8,9 Miliar 'Diuyup' 80 Orang

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 09:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lebih dari 80 orang di Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menikmati uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Total uang yang mengalir ke mereka hampir Rp9 miliar.

“Uang tersebut juga diberikan (tersangka) kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 miliar, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.

Budi mengatakan uang itu digunakan sesuka hati pegawai dalam satu divisi tersebut. Sebagian, dipakai makan siang.

“Untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Budi.
 

Baca: Peras TKA, Pejabat di Kemnaker Raup Rp460 Juta hingga Rp18 Miliar

Pegawai di divisi itu bekerja sebagai office boy (OB) sampai staf. Mereka semua sudah patungan untuk mengembalikan uang yang dinikmati, namun, cuma sebagian.

“Mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” ucap Budi.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Sebanyak 7 orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)