KPK Sita Rumah Rp1,3 M dan 3 Tanah Terkait Suap Dana Hibah

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sita Rumah Rp1,3 M dan 3 Tanah Terkait Suap Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 27 June 2025 09:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang berlokasi di Surabaya. Hunian itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah.

“Disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya, senilai Rp1,3 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.

Budi enggan memerinci pemilik rumah itu. Penyidik juga menyita tiga lahan milik tersangka dalam kasus ini di wilayah Tuban.

Lahan yang disita sudah dipasangkan pelang penyitaan. Sejatinya, tanah itu mau dipakai menjadi tempat usaha oleh tersangka.
 

Baca juga: 

Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah


“Rencananya (tiga lahan ini) akan dijadikan area penambangan pasir oleh alah satu tersangka,” ucap Budi.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)