Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 13:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan terkait penerimaan gratifikasi selama Idulfitri 1446 Hijriah. Aduan itu berasal dari ratusan instansi di Indonesia.
“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 April 2025.
Budi mengatakan, sebanyak 520 laporan berstatus sebagai penerimaan gratifikasi. Sebanyak 41 sisanya aduan soal penolakan hadiah dari pihak swasta.
Sebanyak 397 laporan berupa karangan bunga sampai hidangan makanan dan minuman. Jika dirupiahkan, nilainya menyentuh Rp211 juta.
Baca juga:
Tergolong Gratifikasi, KPK Minta ASN Lapor Jika Terima Bingkisan Hari Raya |