Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 29 March 2025 18:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara mengingatkan tidak menerima bingkisan dalam rangka hari raya, baik Nyepi maupun Idulfitri. Sebab, hal itu sebagai bentuk gratifikasi.
Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, tidak semua bingkisan hari raya yang diterima ASN dan penyelenggara negara sebagai gratifikasi. Menurutnya, definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN maupun penyelenggara negara tersebut.
"Bingkisan sebagai gratifikasi yang dilarang adalah pemberian atau penerimaannya terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya," terang Budi kepada Media Indonesia, Sabtu, 29 Maret 2025.
Namun, bingkisan yang diterima ASN dan penyelenggara negara karena didasari hubungan keluarga atau kekerabatan tidak dinilai sebagai bentuk gratifikasi.
Baca juga:
Berpotensi Gratifikasi, KPK Ingatkan ASN Tak Terima THR dari Luar Institusi |