Rumah Hakim Kebakaran, KPK Beri Pengamanan Ekstra Jaksa Pengusut Suap Jalan Sumut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Rumah Hakim Kebakaran, KPK Beri Pengamanan Ekstra Jaksa Pengusut Suap Jalan Sumut

Candra Yuri Nuralam • 11 November 2025 16:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pengamanan ekstra jaksa di persidangan dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Keputusan ini diambil usai rumah salah satu hakim terkait perkara tiba-tiba kebakaran.

“Jadi pada JPU yang di sini ini itu menginap di sana, tapi kita juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.

Asep mengatakan pengamanan tambahan bagi jaksa lumrah dilakukan. Apalagi, persidangannya di luar Jakarta.

“Jadi ke sana itu juga dengan teman-teman dari pengamanan yang ada di sini,” ujar Asep.
 


KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Gedung KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)