Banyak Penyelewengan, BPH Migas Berjanji Perbaiki Tata Kelola Pendistribusian BBM

Seketaris BPH Migas Patuan Alfon S di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Banyak Penyelewengan, BPH Migas Berjanji Perbaiki Tata Kelola Pendistribusian BBM

Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 17:35

Jakarta: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara perihal banyaknya terjadi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah. BPH Migas memastikan akan mengevaluasi agar tidak pidana itu tak terulang.

"Jadi BPH Migas sendiri dengan adanya kasus seperti ini memang terus melakukan evaluasi. Yang pertama, memang kita selain bekerja sama juga dengan aparat penegak hukum dalam rangka perbaikan tata kelola pendistribusian BBM," kata Seketaris BPH Migas Patuan Alfon S dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Alfon mengaku juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan-kebutuhan BBM bersubsidi yang pas. Khususnya, sesuai dengan jumlah konsumen atau pengguna di masing-masing daerah.

"Dan ini akan menjadi juga evaluasi bagi pimpinan yang ada di BPH Migas," ungkapnya.
 

Baca juga: 

Pegawai Pertamina Patra Niaga Segera Diperiksa Kasus Penyelewengan Solar Subsidi


Di samping itu, ia berterima kasih kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus penyelewengan penjualan BBM jenis solar subsidi ke nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Alfon mengaku terus berkoordinasi dengan penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi memenuhi ketentuan. Penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata dia, tidak hanya melanggar hukum namun juga merugikan konsumen.

"Kami kembali lagi ucapkan terima kasih kepada Jajaran Bareskrim Polri untuk selalu bersama dengan kami dalam rangka pengawasan ke seluruh wilayah NKRI khususnya pendistribusian barang BBM bersubsidi," pungkasnya.

Polri Bongkar Penjualan BBM Solar Bersubsidi ke Nonsubsidi

Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelewengan Biosolar bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Solar bersubsidi itu ditampung secara ilegal kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

"Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan 10.957 liter. Karena BBM subsidi yang bersifat habis pakai, maka yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil penyalahgunaan sehari sebelumnya," kata Nunung.

Pelaku diduga menampung solar bersubsidi secara ilegal untuk kemudian dijual dengan harga industri atau nonsubsidi. Biosolar yang disita itu ditemukan di gudang penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Balandete, Kolaka.

"BBM jenis solar bersubsidi B-35 yang berasal Fuel Terminal BBM Kolaka,
dibawah kendali PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan. Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri," terangnya.

Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS). Malah diselewengkan dengan dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal penarik tongkang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)
bbm