Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Theo
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 17:01
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dewas KPK diduga memroses aduan terkait penyalahgunaan kewenangan yang sudah kedaluwarsa.
“Secara hukum, daluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022 itu mestinya ekspres di Maret 2023,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Aduan menyeret Ghufron karena pernah berkomunikasi dengan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron mengeklaim pembahasan terjadi karena adanya pegawai instansi tersebut yang mutasinya mandek selama dua tahun.
Baca: Hak Ghufron Mengadukan Alberitna Ho ke Dewas KPK |