Dewas KPK Digugat Nurul Ghufron ke PTUN

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Theo

Dewas KPK Digugat Nurul Ghufron ke PTUN

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 17:01

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dewas KPK diduga memroses aduan terkait penyalahgunaan kewenangan yang sudah kedaluwarsa.

“Secara hukum, daluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022 itu mestinya ekspres di Maret 2023,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

Aduan menyeret Ghufron karena pernah berkomunikasi dengan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron mengeklaim pembahasan terjadi karena adanya pegawai instansi tersebut yang mutasinya mandek selama dua tahun.
 

Baca: Hak Ghufron Mengadukan Alberitna Ho ke Dewas KPK

Jarak antara komunikasi dan tindak lanjut proses etik di Dewas KPK diklaim sudah kedaluwarsa karena sudah setahun lebih. Karenanya, Ghufron menggugatnya ke PTUN dan terdaftar dengan nomor 142/G/TF2024/PTUN.JKT.

“Kasis ini (harusnya) enggak jalan. Nah m itu yang saya kemudian PTUN-kan,” ucap Ghfuron.

Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan.

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.

Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)