Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 14:51
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron disebut berhak melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Mengadukan anggota Dewas KPK ke instansinya sendiri dinilai wajar, karena merupakan kewajiban dan hak Korps Antirasuah.
“Insan KPK adalah pimpinan, pegawai, dan dewas, itu insan KPK. Ketika Pak Ghufron mempunyai hak sebagai insan KPK megetahui adanya dugaan pelanggaran etik ya dia kan juga melaporkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Ali, posisi Ghufron tak berbeda dengan insan KPK lain maupun masyarakat luas. Cara melapor Ghufron juga dinilai sesuai prosedur.
“Ya tentu sebagai bagian dari proses yang itu kepedulian dari siapa pun terkait dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, dilaporkan, dan itu forumnya ada, undang-undangnya ada memungkinkan untuk itu,” ujar Ali.
Baca: Alexander Klaim KPK Tak Ada Persoalan dengan Dewas |