Hak Ghufron Mengadukan Alberitna Ho ke Dewas KPK

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Hak Ghufron Mengadukan Alberitna Ho ke Dewas KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 14:51

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron disebut berhak melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Mengadukan anggota Dewas KPK ke instansinya sendiri dinilai wajar, karena merupakan kewajiban dan hak Korps Antirasuah.

“Insan KPK adalah pimpinan, pegawai, dan dewas, itu insan KPK. Ketika Pak Ghufron mempunyai hak sebagai insan KPK megetahui adanya dugaan pelanggaran etik ya dia kan juga melaporkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Menurut Ali, posisi Ghufron tak berbeda dengan insan KPK lain maupun masyarakat luas. Cara melapor Ghufron juga dinilai sesuai prosedur.

“Ya tentu sebagai bagian dari proses yang itu kepedulian dari siapa pun terkait dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, dilaporkan, dan itu forumnya ada, undang-undangnya ada memungkinkan untuk itu,” ujar Ali.
 

Baca: Alexander Klaim KPK Tak Ada Persoalan dengan Dewas

Semua proses penelusuran laporan Ghufron diserahkan ke Dewas KPK. Anggota instansi pemantau itu diyakini profesional.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)