Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 08:47
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyindir bawahannya yang menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Hingga kini status tersangka masih belum diberikan lagi usai putusan praperadilan diketuk.
“Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya?” kata Alex melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 23 April 2024.
Alex mengaku hingga saat ini pimpinan KPK belum menerima permintaan penyelesaian administrasi penyidikan kasus Eddy. Padahal, kata dia, perkara itu tidak berkendala.
“Mestinya enggak ada kendalanya,” ujar Alex.
Baca juga:
Pimpinan KPK Belum Terima Permintaan Penyelesaian Sprindik Eks Wamenkumham |