Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 16 January 2024 12:54
Jakarta: Polisi memastikan akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Namun, polisi bakal terlebih dahulu menyelesaikan perkara awal, yakni dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita akan tuntaskan, kita fokuskan dalam penanganan perkara a quo terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Baru setelah itu kita akan tindak lanjuti dengan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024
Ade mengatakan penyidik konsentrasi terhadap tiga dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yakni dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terkait dengan kewenangan jabatannya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP," ujar Ade.
Baca Juga:
Polisi Usut Pencucian Uang Firli Setelah Kasus Pemerasan Tuntas |