KPK Tahan Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara

KPK menahan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Tahan Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2024 16:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif hari ini, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik menahannya pada Selasa malam, 16 Juli 2024.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Muhaimin merupakan tersangka pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa terhadap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Dia diduga telah memberikan Rp7 miliar kepada kepala daerah itu.

“Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Asep.
 

Baca juga: KPK Tangkap Penyuap Abdul Gani di Banten


Duit itu diserahkan kepada Abdul secara tunai dan transfer. Gubernur nonaktif Malut itu menggunakan tangan ajudan dan rekening keluarga serta perusahaan terkait untuk menerima dana dari Muhaimin.

Total, ada empat proyek yang diterima Muhaimin karena uang suap ini. KPK masih melakukan pendalaman.

Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)