KPK menahan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2024 16:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif hari ini, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik menahannya pada Selasa malam, 16 Juli 2024.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Muhaimin merupakan tersangka pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa terhadap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Dia diduga telah memberikan Rp7 miliar kepada kepala daerah itu.
“Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Asep.
Baca juga: KPK Tangkap Penyuap Abdul Gani di Banten |