Belasan Saksi Sebut Gubernur Nonaktif Maluk 'Palak' Pejabat Pemprov

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Belasan Saksi Sebut Gubernur Nonaktif Maluk 'Palak' Pejabat Pemprov

Candra Yuri Nuralam • 11 July 2024 07:08

Jakarta: Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba disebut sering meminta uang kepada pejabat di wilayahnya. Hal itu disampaikan 14 saksi dalam persidangan dugaan penerimaan suap di Malut yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 10 Juli 2024.

“Pemberian sejumlah uang kepada AGK (Abdul Gani Kasuba) oleh beberapa saksi tersebut, atas permintaan AGK,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.

Tessa menjelaskan tidak semua uang yang diminta diterima langsung oleh Abdul. Terdakwa juga menggunakan tangan orang kepercayaan untuk mengambil sejumlah upeti yang dimintakan sebelumnya.

“Penyerahan dilakukan secara langsung dan atau melalui perantara,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Sidang Gubernur Nonaktif Malut Ditunda Sepekan

Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus pencucian uang yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)