Bandung: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat (Jabar), mengaku belum mendapatkan laporan terperinci terkait adanya tudingan oknum polisi yang memasang baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayah Jabar.
"Kami belum menerima laporan. Aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) baru akan diterapkan pada masa kampanye. Mungkin Bawaslu sepertinya belum menetapkan itu sebagai masa kampanye, tapi masa sosialisasi," kata Ketua KPUD Jabar Ummi Wahyuni di Bandung, Senin, 20 November 2023.
Ummi mengungkapkan, kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Nantinya, sanksi terhadap kesalahan dalam aksi kampanye akan diterapkan di masa tersebut. Karena kampanye belum masuk tahapan, jadi Bawaslu belum menerapkan aturan kampanye.
Polda Jabar juga membantah adanya anggota polisi yang memasang baliho PSI. Hal itu dipastikan setelah adanya penyelidikan, pascatuduhan anggota polisi memasang baliho PSI di wilayah Jabar.
"Kita sudah melakukan penelusuran terhadap anggota baik dilakukan oleh propam maupun intel, termasuk (menelusuri) terhadap polres, tidak ada satupun anggota yang memasang baliho," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengungkapkan, ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada anggota kepolisian yang tidak netral dalam Pemilu. Apalagi, jika anggota tersebut terlibat dalam politik praktis.
"Kalau ada indikasi ketidaknetralan, aturan kan sudah jelas. Anggota polisi kan harus netral apabila memang ada hal-hal terkait ketidaknetralan, sanksi pasti akan diberlakukan," tegasnya.
Menurut Ibrahim, narasi yang terkait anggota polisi memasang baliho partai dilontarkan oleh anggota DPR RI. Polda Jabar kemudian langsung melakukan penelusuran dan pengecekan untuk membuktikan hal tersebut.
"Ini kan bahasa yang muncul dari orang politik. Kami tidak campur campur lah dengan bahasa-bahasa politik. Pemasangan (baliho), hasil penyelidikan, pendalaman, pengecekan sampai ke tingkat polsek. Kita belum menemukan informasi terkait adanya anggota yang memasang baliho," terangnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) berinteraksi di sosial media calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 2024. Hal itu guna menjaga sikap netralitas ASN dalam kontestasi Pemilu 2024. Larangan tersebut berupa menyukai atau me-like hingga berkomentar di akun media sosial capres dan wapres.
"Selama dia menjadi ASN yang tidak boleh dia lakukan adalah melakukan hal-hal misalnya mempromosikan, mengampanyekan, mengomentari, me-like, dan memberikan sarana dan prasarana memberi bantuan kepada paslon dan sebagainya itu nyata-nyata melanggar," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar, Iip Hidajat.
Pelarangan ini juga sebagai bentuk netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024 dan pelarangan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang netralitas ASN. Selain ASN, TNI dan Polri juga harus netral dengan tidak memihak atau mengkampanyekan capres dan cawapres. Hal tersebut sudah diatur berdasarkan aturan pemerintah pusat dalam PP nomor 53 tahun 2010.
"Tidak boleh berpihak walaupun sesungguhnya dia punya hak pilih, tapi sifatnya pribadi kemudian di bilik suara. Kami sudah berkoordinasi dengan masing-masing instansi, untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawainya," tambahnya.
Namun lanjut Iip, bila terjadi, maka sanksi tegas akan diberikan. Tentunya dengan kadar pelanggarannya yang diatur dalam aturan yang berlaku dan pastinya dari BKD akan turun dan akan mengklarifikasi ada semacam sidang dan sebagainya. Bila diluar itu, mungkin ada laporan kepada Bawaslu itu berhak Bawaslu memanggil ASN.