Bawaslu Sebut Ada 604 Laporan Tak Diregistrasi Pelanggaran Pemilu 2024

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bawaslu Sebut Ada 604 Laporan Tak Diregistrasi Pelanggaran Pemilu 2024

Yakub Pryatama • 8 April 2024 08:28

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut ada 604 laporan tak diregistrasi terkait pelanggaran Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan data hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dikelola oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Divisi PP Datin) Bawaslu RI.

“Laporan atau temuan yang tidak diregistrasi sebanyak 604 atau 26,68 persen dan belum diregistrasi sebanyak 467 atau 20,63 persen,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin, 8 April 2024.

Adapun, kata Lolly, jumlah penerimaan laporan atau temuan adalah 2.264 yang terdiri dari 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawasan pemilu. Dari temuan tersebut, yang diregistrasi sebanyak 1.193 atau 52,69 persen, terdiri dari 580 laporan masyarakat 37,13 persen dan 613 temuan pengawas pemilu 87,32 persen.

“Dari 1.193 laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu, terdapat 531 laporan atau 44,51 persen merupakan pelanggaran pemilu, 386 temuan atau laporan atau 32,36 persen merupakan bukan pelanggaran pemilu. Dan 279 laporan atau 23,39 persen merupakan laporan yang masih dalam status proses penanganan,” ujar Lolly.
 

Baca juga: 

Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Memutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024



Lolly mengungkapkan, dari jenis pelanggaran pemilu, 71 laporan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 laporan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan 63 laporan atau temuan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 131 laporan merupakan pelanggaran hukum lain.

Untuk pelanggaran administrasi pemilu, Lolly mengemukakan KPU melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai prosedur, hingga kampanye di luar masa kampanye. Lolly juga menyebut KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.

“Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan, KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS, dan PPK tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)