Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tim Media Prabowo Subianto.
Eko Nordiansyah • 21 November 2024 08:23
Jakarta: Pemberitaan mengenai Presiden Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Timnas Indonesia menjadi yang paling populer di Kanal Nasional Metrotvnews.com, Rabu, 20 November 2024. Selain itu ada pemberitaan mengenai pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.
Berikut ini 3 berita paling populer di Kanal Nasional Metrotvnews.com:
Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Presiden Prabowo: Terima Kasih, Luar Biasa!
Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Tim Nasional
(Timnas) sepak bola Indonesia. Skuad Garuda berhasil mengalahkan Arab Saudi dengan skor 2-0 pada putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama GBK, Selasa, 19 November 2024.
"Terima kasih, tim nasional luar biasa!" ujar Prabowo saat ditemui di Pangkalan Militer Angkatan Udara Galeao, Brasil, usai menghadiri KTT G20 2024, dikitip pada Rabu, 20 November 2024.
Padatnya kegiatan di KTT G20 2024 yang diadakan di Brasil ini pun tidak menyurutkan semangat Prabowo untuk mendukung Timnas Indonesia. Ia masih menyempatkan diri untuk menonton pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C Indonesia melawan Arab Saudi.
Selengkapnya baca
di sini
Menko Yusril Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas tapi Dipulangkan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal pemulangan terpidana mati kasus narkoba
Mary Jane Veloso ke Filipina. Yusril menekankan Indonesia tidak membebaskan, melainkan hanya memulangkan ke kampung halamannya.
"Enggak ada kata bebas dalam statemen Marcos (Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr). Itu tafsiran anda saja. '
Bring her back to Philippine' artinya membawa dia kembali ke Philippine," kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu, 20 November 2024.
Yusril mengatakan Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana atau transfer of prisoner ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohon kepada pemerintah Indonesia dengan sejumlah syarat. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Republik Indonesia.
Selengkapnya baca
di sini
Anggapan Dewas Ibarat Macan Ompong Disinggung
Calon anggota Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Gusrizal sepakat soal anggapan Dewas seperti macan ompong. Hal itu disampaikan Gusrizal saat uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) di Komisi III.
"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan Dewas ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam Pasal 37 (UU KPK) itu," kata Gusrizal di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Dewas KPK disebut tidak memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 UU KPK. Dewas KPK hanya bisa memberikan rekomendasi apabila ada pimpinan yang melanggar etik.
Selengkapnya baca
di sini